Oral dan Anal Sex Boleh bagi Islam?

Oral Sex ( seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya)  hukumnya haram dalam Islam.

Oral sex adalah terlarang mengingat:

1.. Allah berfirman, yang artinya: “maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.

2.. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.

3.. Ini adalah perbuatan sebagian binatang. Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan. Apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

4.. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya.

5.. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.

6.. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

7.. Berhubungan dengan selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: harom -ed) diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman (lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

Sedangkan anal Sex, yaitu melakukan sex melalui (ma’af dubur) hukumnya juga haram.

Ada banyak riwayat yang melarang anal sex disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (QS. 2.223), di antaranya:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

“Allah tidak memandang seseorang laki-laki yang melakukan anal seks baik dengan laki-laki atau pun perempuan.” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban; dikatakan oleh at-Tirmidzi: “Hasan gharib”, dishahihkan oleh Ibnu Hazm)

Dari ‘Ali bin Talaq, ia berkata: Rasulullah melarang anal seks dengan perempuan, Allah tidak malu terhadap kebenaran. (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi; dikatakan oleh al-Tirmidzi: “Hasan””)

Perhatikan bahwa anal seks dengan perempuan dilarang sebagaimana anal seks dengan laki-laki sedangkan homosexualitas secara jelas dilarang dan kaum Luth dijatuhi adzab yang keras karenanya. Allahu Ta’ala a’lam.

Sekedar tambahan …
Kalau dari sisi medis, ada seorang dokter yang mengatakan bahwa anal seks akan menyebabkan rusaknya otot lingkar anus. Kalau sudah rusak maka akan sulit atau bahkan tidak bisa menahan (*maaf) buang air besar.

Semoga bermanfa’at 🙂
shareSeriale online subtitrate

  • RSS Update Lintas Berita

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.